Pemprov DKI Diminta Segera Wujudkan Fasilitas Pengelolaan Sampah
jpnn.com, JAKARTA - Dukungan regulasi dan anggaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi persoalan sampah sudah mencukupi. Namun, implementasi dan penegakan hukumnya masih sangat minim.
Salah satu yang mendesak adalah mewujudkan fasilitas pengelolaan sampah dalam kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF).
Demikian keterangan tertulis media Limbahnews di Jakarta, Minggu (29/8/2021), yang belum lama ini menggelar webinar bertema Transparansi Anggaran Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota di Indonesia.
Hadir dalam webinar tersebut Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Horas Maurits Panjaitan, dan Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu.
Adapun penanggap yang hadir adalah anggota Komisi D DPRD DKI Pantas Nainggolan dan Esrom Panjaitan yang mewakili Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta pendiri Limbahnews.com Heriyanto Soba. Limbahnews merupakan media online yang fokus pada edukasi dan solusi sampah atau limbah.
Pantas Nainggolan mengatakan regulasi dan anggaran di DKI Jakarta sudah cukup bagus. Mulai dari peraturan daerah (Perda) hingga kebijakan pimpinan daerah, yang membahas berbagai persoalan sampah atau limbah di tingkat hulu, tengah, hingga akhir.
Secara khusus, dia menyoroti tertundanya pembangunan fasilitas ITF di DKI Jakarta yang sudah tertunda sejak tahun 2018 lalu. Padahal, kondisi persampahan di wilayah DKI Jakarta sudah dalam tahap darurat sehingga membutuhkan solusi secepatnya.
“Semua kebijakan Pemprov DKI kita dukung untuk pengelolaan sampah. Namun, ITF yang sudah 3 kali ground breaking tidak pernah terwujud. Investor pun sudah mengundurkan diri,” jelasnya, dalam webinar pada Rabu (25/08/2021).
Pemprov DKI diminta segera mewujudkan fasilitas pengelolaan sampah dalam kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF).
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Aktivis Lingkungan Dukung Seruan Menteri LH Agar Industri AMDK Gunakan Galon Ulang