Pemprov DKI Disarankan Menggaji Pak Ogah Pakai Dana Hibah
jpnn.com, JAKARTA - DPRD meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji ulang permohonan gaji untuk sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) alias pak ogah yang diusulkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan mengatakan, sejauh ini keberadaan supeltas telah banyak membantu pengguna jalan.
Sehingga ada potensi besar agar fungsi mereka ditingkatkan melalui pemberdayaan yang dilakukan kepolisian dengan didukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Artinya selama supeltas bisa dikelola dengan baik silakan saja. Pemberian gajinya menurut saya bisa saja dikaji Pemprov DKI," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/8).
Dia menyarankan agar skema pemberian gaji supeltas ini dimasukan ke dalam anggaran hibah rutin Pemprov DKI Jakarta ke TNI dan Polri.
Langkah itu bisa dilakukan apabila pemberian gaji tersebut tidak bisa dialokasikan dalam sistem penganggaran akibat terbentur aturan.
"Jadi bisa ditambahkan ke skema hibah itu. Menurut saya itu sudah sesuai dengan ketentuan," katanya.
Terpisah, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta lainnya, Sereida Tambunan menambahkan, dari sekian banyak supletas di lapangan, masih ada sebagian kecil dari mereka yang nakal dan justru menjadi biang keladi kemacetan.
DPRD meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkaji ulang permohonan gaji untuk sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) alias pak
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPRD
- Pramono Anung Siapkan Dana Hibah Rp 300 M untuk Pelaku UMKM Jakarta