Pemprov DKI Dituding Gagal Mengelola Sampah Jakarta

“Namun, karena buruknya sistem pengolahan sampah Jakarta, Bantargebang harus menampung berbagai jenis sampah. Akibatnya pada 2020, TPST Bantargebang benar-benar lumpuh,” kata dia.
Volume eksisting TPST Bantargebang sudah mencapai 22.387.370 meter kubik atau melebihi kapasitas penampungan yang hanya 21.879.000 meter kubik.
Tubagus menambahkan Pemprov DKI telah menambah luas TPST Bantargebang pada 2021, tetapi masalah sampah Jakarta belum selesai.
“Tanpa pengelolaan sampah berbasis penguatan masyarakat, cerita lama soal penuhnya kapasitas Bantargebang akan terus menghantui Jakarta,” tambahnya.
Pemprov DKI Jakarta memperluas tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST Bantargebang di Kota Bekasi, hingga 7,5 hektare pada 2021.
Selain itu, besaran kompensasi uang bau sampah DKI kepada Pemkot Bekasi sekitar Rp 379,5 miliar per tahun. (mcr4/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menyebutkan Pemprov DKI telah gagal mengelola sampah
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- TPA Jatibarang Semarang Terancam Tak Mampu Tampung Sampah
- Timbunan Sampah Libur Lebaran 2025 di Semarang Tembus 5,5 Juta Ton
- Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Warga Bojongsoang Geger Temuan Mayat Bayi di Tumpukan Sampah