Pemprov DKI Dituding Membeli Lahan di Jakbar yang Cacat Administrasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut melakukan melakukan pembelian lahan yang tak sesuai prosedur.
Pembelian lahan tersebut di area pemukiman Puri Gardenia II RT 007 RW 001 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kuasa hukum keluarga ahli waris Achmad Benny Mutiara, Madsanih Manong mengatakan ditemukan keanehan dalam pembelian lahan yang diduga cacat administrasi tersebut.
Lahan yang dibeli Dinas Pertanaman dan Kehutanan Pemprov DKI masih dalam klaim atau sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris salah satunya Achmad Benny Mutiara.
Madsanih menuturkan berdasarkan surat nomor 2599/-076 Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI, ada hasil superimpose pemetaan antara peta deliniasi SIPPT dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI diketahui bahwa sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 Tahun 1992 atas nama PT Tamara Green Garden.
Pihak pengembang dalam hal ini PT Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI.
“Kondisi lahan tersebut masih dalam klaim atau sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris salah satunya Achmad Benny Mutiara,” ucap Madsanih dalam keterangannya, Kamis (3/8).
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jamarta membeli lahan seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54.573.800.000. Padahal, lahan itu merupaka fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI, dengan nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Rp 131.182.150.000 pada 2018.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut melakukan melakukan pembelian lahan yang tak sesuai prosedur. Pembelian lahan tersebut di area pemukiman Puri Gardenia
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya