Pemprov DKI Evaluasi Seven Eleven Ilegal
Sabtu, 18 Februari 2012 – 00:31 WIB
JAKARTA - Lima minimarket dan cafetaria Seven Eleven (Sevel) di wilayah kotamadya Jakarta Barat tidak mengantongi izin. Bahkan satu di antaranya dianggap "siluman" karena tidak terdaftar di Sukudinas Pariwisata Jakarta Barat. Sementara di Jakarta Timur, tiga Sevel sedang disorot karena tidak dilengkapi izin operasi. Satu unit lagi dalam proses perizinan yakni seven eleven di Jalan Pos Pengumben Raya No 10, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Jadi ada empat lagi tidak ada izin, tetapi kalau ditambah satu lagi jadi ada lima yang tidak memiliki izin penyelenggaraan Usaha Restoran Jenis Kafetaria," papar Ari.
Seven eleven "siluman" tersebut berdiri di Jalan Masjid Al-Anwar No. 3, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. "Di data kita nggak ada seven eleven di Kelurahan Sukabumi Utara," ujar Ari Fatah Kasudin Pariwisata Kotamadya Jakarta Barat, Jumat (17/2).
Ari-sapaan akrabnya mengemukakan, minimarket dan cafetaria yang beroperasi di wilayah Kotamadya Jakarta Barat berjumlah enam unit. Satu di antaranya memiliki izin resmi, yakni seven eleven di Jalan Mangga besar, Kelurahan Mapar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca Juga:
JAKARTA - Lima minimarket dan cafetaria Seven Eleven (Sevel) di wilayah kotamadya Jakarta Barat tidak mengantongi izin. Bahkan satu di antaranya
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS