Pemprov DKI Evaluasi Seven Eleven Ilegal

Pemprov DKI Evaluasi Seven Eleven Ilegal
Pemprov DKI Evaluasi Seven Eleven Ilegal
Ke empat minimarket dan cafetaria seven eleven yang sama sekali belum mengantongi izin tersebut, kata Ari, beroperasi di Jalan Tanjung Duren Raya Blok E No 542, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan. Jalan Kemangisan Hilir Raya No 40 Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah. Jalan Raya Hayam Muruk No 40 A, Kelurahan Mapar Kecamatan Taman sari, serta di Jalan Hayam Muruk No. 100 E, Kelurahan Mapar Kecamatan Taman sari. "Ke empat seven eleven ini telah kita eveluasi, dan kita serahkan ke Dinas, karena mereka yang berhak melakukan tindakan, "kata Ari.

   

Sejatinya, kata Ari, setiap penyelengara usaha harus mengantongi beragam izin. Jika itu untuk usaha minimarket dan restoran, minimal mereka harus mengantongi izin pendirian minimarket dan penyelengaraan restoran sebelum beroperasi. Akan tetapi, untuk kasus ini dirinya angkat tangan.

"Kita juga nggak tahu kenapa seven eleven berani beroperasi padahal tidak memiliki izin, apakah ada oknum yang bermain atau naungi oknum yang memiliki power, yang pasti awal Maret akan kita tertibkan," paparnya.

Padahal untuk mengurus proses perizinan jenis  penyelenggaraan usaha restoran jenis cafetaria, kata Ari, perusahaan tersebut hanya dipungut biaya saat pertama kali mengurus perizinan sebesar Rp 1 juta rupiah untuk retribusi yang berlaku selama satu tahun. Selanjutnya, jika sudah melewati batas tersebut mereka hanya melakukan daftar ulang tanpa dipungut biaya.

JAKARTA - Lima minimarket dan cafetaria Seven Eleven (Sevel) di wilayah kotamadya Jakarta Barat tidak mengantongi izin. Bahkan satu di antaranya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News