Pemprov DKI Evaluasi Seven Eleven Ilegal
Sabtu, 18 Februari 2012 – 00:31 WIB
"Pertama memang bayar, tetapi selanjutnya nggak dipungut biaya, dan sangat mudah hanya butuh waktu seminggu proses perizinan ini selesai," paparnya.
Apalagi jika bangunan tersebut jauh dari pasar tradisional. "Terkecuali kalau seven eleven itu berdiri di radius 500 meter dari pasar traditional, itu nggak akan kita keluarkan izinya," jelasnya.
Sementara Tiga minimarket 7-Eleven di Jakarta Timur juga diketahui tidak memiliki izin resmi. Mereka diberi batas waktu sampai akhir Februari ini untuk mengurus perizinan. Jika tidak, maka tiga minimarket itu terancam ditutup.
Kasudin Pariwisata Jakarta Timur, Kris Irawan, mengatakan kasus tiga minimaket itu kemarin dibicarakan serius dalam rapat tingkat Kodya Jakarta Timur. Menurut Kris, selain membahas batas waktu, dalam rapat juga membicarakan bentuk sanksi dan upaya penindakan jika nantinya masih melanggar.
JAKARTA - Lima minimarket dan cafetaria Seven Eleven (Sevel) di wilayah kotamadya Jakarta Barat tidak mengantongi izin. Bahkan satu di antaranya
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS