Pemprov DKI Gandeng Ratusan Bengkel di Jakarta untuk Uji Emisi, Ada Kuota Gratis Tiap Hari
Senin, 28 Agustus 2023 – 21:05 WIB
Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang emisi, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.
"Sosialisasi uji emisi ini kami lakukan bersama jajaran Polda Metro Jaya hingga 31 Agustus 2023. Mari saling mengingatkan kepada saudara, kerabat, dan teman-teman lainnya untuk segera uji emisi kendaraan pribadinya,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemprov DKI Jakarta menggandeng ratusan bengkel mobil dan motor untuk uji emisi kendaraan selama sosialisasi. Ada kuota gratis.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Tarif Air PAM Jakarta Naik, Pj Gubernur Sebut Masih Murah
- Lihat Tuh, Warga Tumpah Ruah di Bundaran HI Menjelang Malam Pergantian Tahun
- Jakarta Punya Masalah Kucing Liar, Penuntasannya Dilakukan Diam-diam
- Ada Hujan Siang dan Sore Hari Ini, Malam Tahun Baru Bagaimana?
- Pemprov Jakarta Ajak Warga Rayakan Malam Tahun Baru, Catat Rangkaian Acaranya