Pemprov DKI Gandeng Ratusan Bengkel di Jakarta untuk Uji Emisi, Ada Kuota Gratis Tiap Hari
Senin, 28 Agustus 2023 – 21:05 WIB
Mulai 1 September kendaraan di Jakarta yang belum uji emisi akan ditilang. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang emisi, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.
"Sosialisasi uji emisi ini kami lakukan bersama jajaran Polda Metro Jaya hingga 31 Agustus 2023. Mari saling mengingatkan kepada saudara, kerabat, dan teman-teman lainnya untuk segera uji emisi kendaraan pribadinya,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemprov DKI Jakarta menggandeng ratusan bengkel mobil dan motor untuk uji emisi kendaraan selama sosialisasi. Ada kuota gratis.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- AEON MALL Jakarta Garden City Buka Suara Terkait Laporan Bau Tidak Sedap
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau