Pemprov DKI Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku Mulai 22 Juni
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kebijakan penghapusan pajak ini dikeluarkan dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta.
Dilansir dari situs web resmi bprd.jakarta.go.id, Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023.
Menurut web tersebut, keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.
Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Kebijakan ini dinilai tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan,” bunyi pengumuman dalam web BPRD tersebut.
Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta. (mcr4/jpnn)
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor atau penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- PAM Jaya Naikkan Tarif Air 2025, Pelanggan Ini Tak Akan Terkena
- Tinjau Gereja, Pj Gubernur Jakarta Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM