Pemprov DKI Godok Raperda Kearsipan
![Pemprov DKI Godok Raperda Kearsipan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/04/06/991f4f9d50419f9de5bec6cdc2d2858f.jpg)
jpnn.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan.
Dalam raperda tersebut nantinya akan diatur sanksi denda hingga pidana terhadap masyarakat yang menghilangkan arsip negara.
"Bukan hanya sanksi administrasi tapi juga sanksi pidana dan denda bagi yang menghilangkan arsip negara baik sengaja maupun tidak sengaja," kata Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta Tinia Budiati, Rabu (5/4).
Tinia menjelaskan, sanksi denda bagi orang yang menghilangkan arsip negara bervariasi, mulai dari Rp 250-500 juta. Sementara sanksi pidana yang dikenakan berupa kurungan penjara antara lima hingga 10 tahun.
"Sanksi ini juga diatur di Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jadi kami mengacu pada undang-undang itu," terangnya.
Dia berharap dengan adanya payung hukum perda tersebut kearsipan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bisa menjadi lebih tertib.
"Kami juga meminta SKPD rutin menyerahkan arsipnya untuk kita simpan," tandasnya. (dil/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Redaktur & Reporter : Adil
- Reses DPRD DKI, Alia Noorayu Laksono Serap Aspirasi Masyarakat Jakarta Timur.
- Wakil Ketua DPRD DKI Minta Aparat Tertibkan Oknum P3SRS Menyalahgunakan Air Tanah
- Komisi B DPRD DKI Beri Apresiasi Sekaligus Ingatkan Hal Penting Ini Kepada PAM Jaya
- DPRD DKI Apresiasi Respons PAM Jaya Atasi Keluhan Pelanggan, Minta Ini Ditingkatkan
- DPRD DKI Dorong Perluasan Jaringan Pipa Air Bersih PAM Jaya Selesai Tepat Waktu
- DPRD DKI Minta PAM JAYA Prioritaskan Kepuasan Pelanggan