Pemprov DKI Godok Raperda Kearsipan

jpnn.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan.
Dalam raperda tersebut nantinya akan diatur sanksi denda hingga pidana terhadap masyarakat yang menghilangkan arsip negara.
"Bukan hanya sanksi administrasi tapi juga sanksi pidana dan denda bagi yang menghilangkan arsip negara baik sengaja maupun tidak sengaja," kata Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta Tinia Budiati, Rabu (5/4).
Tinia menjelaskan, sanksi denda bagi orang yang menghilangkan arsip negara bervariasi, mulai dari Rp 250-500 juta. Sementara sanksi pidana yang dikenakan berupa kurungan penjara antara lima hingga 10 tahun.
"Sanksi ini juga diatur di Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jadi kami mengacu pada undang-undang itu," terangnya.
Dia berharap dengan adanya payung hukum perda tersebut kearsipan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bisa menjadi lebih tertib.
"Kami juga meminta SKPD rutin menyerahkan arsipnya untuk kita simpan," tandasnya. (dil/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Redaktur & Reporter : Adil
- Dukung Pembangunan Masjid di PIK, DPRD DKI: Simbol Harmoni dan Toleransi Beragama
- Ima Mahdiah Sebut Proyek 100 Persen Air Bersih Jadi Quick Wins Pramono-Rano
- DPRD DKI Tak Mempersoalkan Kenaikan Tarif PAM Jaya, Asalkan
- Wakil Ketua DPRD DKI Hadiri Jalan Sehat Warga Taman Rasuna, Simbol Silaturahmi
- Komisi B DPRD DKI Tegaskan Subsidi Air Hanya untuk Masyarakat Kecil
- DPRD DKI Dukung Program Water Purifier PAM Jaya