Pemprov DKI Godok "Surat Cerai" untuk PT Godang Tua Jaya
jpnn.com - JAKARTA - Berakhirnya kerja sama Pemprov DKI dengan PT Godang Tua Jaya tampaknya tinggal menunggu waktu. Pihak Dinas Kebersihan DKI saat ini tengah menggodok surah pemberitahuan tertulis kepada pengelola TPST Bantar Gebang tersebut.
"Sedang diproses suratnya,” kata Isnawa, Kamis (14/7).
Sebelumnya, PT GTJ telah memperoleh surat peringatan pertama atau SP-1 pada 25 September 2015. Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Kadis Kebersihan DKI Ali Maulana.
Dalam SP-1 tersebut, Pemprov DKI memberikan waktu kepada pengelola sampah DKI untuk membenahi sejumlah komitmen yang dianggap menyalahi kesepakatan dalam 60 hari kerja. PT GTJ dituding melanggar dalam membenahi sistem gasifikasi sampah dan landfill gas.
Kemudian pada 30 Oktober 2015, PT GTJ memberi tanggapan terhadap tudingan tersebut ke Pemprov DKI. Kemudian pada 27 November 2015, GTJ justru mendapat SP-2 dari DKI. Surat itu, ditandatangani oleh Kadis Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji. SP-2 itu pun, pihak PT GTJ telah memberi tanggapannya lewat pengacara mereka, Yusril Ihza Mahendra.
Terakhir, penerbitan SP-3 terjadi pada Selasa 21 Juni 2016 lalu yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji. (rmol/dil/jpnn)
JAKARTA - Berakhirnya kerja sama Pemprov DKI dengan PT Godang Tua Jaya tampaknya tinggal menunggu waktu. Pihak Dinas Kebersihan DKI saat ini tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS