Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Sampai 20 Desember
jpnn.com, JAKARTA - Para pemilik kendaraan di ibu kota kini bisa sedikit bernapas lega. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak pekan lalu hingga 20 Desember 2017 nanti.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edy Sumantri mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi denda PKB ini untuk merangsang wajib pajak (WP) memenuhi kewajibannya.
"Di saat bersamaan, kita juga akan menggencarkan razia penunggak pajak kendaraan bersama pihak kepolisian," ujarnya, Selasa (27/11).
Edy mengungkapkan, selama ini setoran PKB dan BBNKB di Jakarta setiap harinya mencapai sekitar Rp 48 miliar. Melalui penghapusan denda ini, perolehan pajak dapat mencapai Rp 1 triliun.
"Kalau terjaring razia tidak ada penghapusan sanksi. Bahkan, bisa dikenakan sanksi hingga 48 persen," tandasnya. (dil/jpnn)
Kebijakan penghapusan sanksi denda PKB ini untuk merangsang wajib pajak (WP) memenuhi kewajibannya.
Redaktur & Reporter : Adil
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini