Pemprov DKI Jakarta Gelar OYK H+7
Minggu, 12 September 2010 – 10:11 WIB
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI, Franky Mangatas Panjaitan, menilai OYK cukup efektif menekan jumlah penduduk ilegal yang tidak memunuhi syarat untuk tinggal di Jakarta. Hal itu tercermin dalam kurun waktu lima tahun terakhir jumlah pendatang baru terus mengalami penurunan.
Misalnya, tahun 2004 sebanyak 190.356 jiwa, tahun 2005 sebanyak 180.767 jiwa, tahun 2006 sebanyak 124.427 jiwa, tahun 2007 sebanyak 109.617 jiwa dan 2008 menurun cukup signifikan menjadi total 88.473 jiwa. Sesuai dengan ketentuan yang termaktup dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4/2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, mereka yang kedapatan tidak memiliki identitas untuk tinggal di DKI dapat diancam sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta. (aj/jpnn)
JAKARTA - Menurunnya jumlah pendatang ke Jakarta pada setiap musim mudik lebaran tak mengurangi semangat pemda DKI Jakarta menggelar Operasi Yustisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS