Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022
Kamis, 15 September 2022 – 13:35 WIB

Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah hingga 15 Desember 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
d. Pajak Parkir
e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
i. Pajak Reklame
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
k. Pajak Air Tanah (PAT).
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.
BERITA TERKAIT
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Warga Jateng Antusias Bayar Pajak Kendaraan, 3 Hari Tembus Rp 28 Miliar
- Gubernur Luthfi Cek Samsat, Ada Penghapusan Tunggakan Pajak Hingga 10 Tahun