Pemprov DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022
Kamis, 15 September 2022 – 13:35 WIB
g. BPHTB
h. PKB
i. PajakReklame
j. PAT.
Kemudian, sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.
BERITA TERKAIT
- Patuhi Aturan Pajak Terbaru, INDODAX Berharap Kripto Dikecualikan dari PPN
- Kadin Indonesia Mengapresiasi Pemerintah yang Mendengar Masukan Masyarakat Terkait PPN 12 Persen
- Efek PPN 12 Persen, 3 Jenis Kredit Perbankan Ini Bakal Naik
- Pimpinan DPR Nilai Kebijakan PPN 12 Persen untuk Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
- Ekonom Sebut Dampak PPN 12% Bakal Memukul UMKM
- PHK Massal, Rupiah Anjlok, hingga Teror PPN 12 Persen Menghantui Perekonomian