Pemprov DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi kepada Habib Rizieq, Menantunya Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi denda kepada Habib Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Denda yang dijatuhkan sebesar Rp 50 juta dan sudah langsung dibayar oleh pihak bersangkutan.
Salah satu anggota keluarga Habib Rizieq, Hanif Alatas mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait denda dari Satpol PP DKI Jakarta.
"Kami memaklumi adanya sanksi itu, meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tetapi antusias terlalu besar,” kata pria yang diketahui sebagai menantu Habib Rizieq itu, Minggu (15/11).
Dia pun memastikan denda itu sudah dibayar secara tunai oleh pihak keluarga Habib Rizieq.
"Teknisnya, detailnya, saya rasa enggak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar,” kata Hanif.
Namun, dia tidak memerinci berapa denda yang dibayar, apakah maksimal Rp 50 juta atau tidak.
“Maksimal Rp 50 juta ya, saya juga enggak tahu detailnya berapa, tetapi maksimal 50 tadi,” imbuh Hanif.
Keluarga Habib Rizieq memaklumi denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, karena melanggar protokol kesehatan dan denda yang dijatuhkan sudah dibayar secara tunai.
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Dorong Inklusi Keuangan, Bank DKI Gandeng Abang None Jakarta