Pemprov DKI Jakarta Menyiapkan Lelang Terbuka Jabatan Sekda
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan pihaknya tengah menyiapkan proses seleksi terbuka untuk jabatan sekretaris daerah DKI Jakarta.
"Kami sedang mempersiapkan administrasinya (mekanisme lelang jabatan sekda). Kalau ada, akan diumumkan secara terbuka," ucap Maria saat dihubungi, Kamis (8/12).
Maria menjelaskan seleksi terbuka jabatan sekda akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, verifikasi data, tes tertulis dan penulisan makalah, tes kompetensi, serta tes kesehatan.
Terdapat sejumlah syarat untuk pendaftaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Syarat untuk menjadi sekda di antaranya mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun, sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau jabatan fungsional (JF) jenjang ahli utama paling singkat dua tahun, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, usia paling tinggi 58 tahun, sehat jasmani dan rohani.
Setelah proses seleksi dilakukan, panitia seleksi jabatan akan memilih beberapa nama calon sekda DKI yang dinyatakan lulus seleksi.
Nama-nama ini nantinya diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk dipilih sebagai Sekda DKI definitif.
Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan lelang terbuka jabatan sekda DKI Jakarta untuk pengganti Marulah Matali.
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini