Pemprov DKI Jakarta Terapkan Sistem Kerja 50 Persen WFO
Kamis, 03 September 2020 – 11:49 WIB

Sekda DKI Saefullah. Foto: M Adil/JPNN
Adapun waktu kerja dari kantor juga bagi ASN paling sedikit 5,5 jam. Sedangkan yang bekerja dari rumah 7,5 jam. (mcr1/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Perintahkan Tiap Kantor atau Unit Kerja Untuk Terapkan Sistem 50 Persen Bekerja Dari Kantor (WFO)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pemprov Jakarta Terapkan Manajemen Talenta untuk Pemilihan Kadis, Lelang Jabatan Disetop
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR