Pemprov DKI Jakarta Terapkan Sistem Kerja 50 Persen WFO
Kamis, 03 September 2020 – 11:49 WIB

Sekda DKI Saefullah. Foto: M Adil/JPNN
Adapun waktu kerja dari kantor juga bagi ASN paling sedikit 5,5 jam. Sedangkan yang bekerja dari rumah 7,5 jam. (mcr1/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Perintahkan Tiap Kantor atau Unit Kerja Untuk Terapkan Sistem 50 Persen Bekerja Dari Kantor (WFO)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir
- Pemprov DKI Bakal Gaji Warga Kampung Bayam Sesuai UMR
- 6 Taman di Jakarta Siap Dioperasikan Selama 24 Jam, Berikut Lokasinya
- Pemprov DKI Tak Akan Berikan Kompensasi untuk Warga yang Terdampak Bau RDF Rorotan
- Pemprov DKI Berhemat Rp 1,5 Triliun Setelah Pangkas Biaya Perjalanan Dinas hingga FGD
- Transjakarta Dipastikan Beroperasi Normal Saat Pelantikan Kepala Daerah