Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan itu tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang diteken oleh Teguh pada 6 Januari 2025.
Yang cukup menarik perhatian adalah dal Pasal 4 di pergub tersebut mengatur syarat pemberian izin bagi ASN yang ingin mempunyai istri lebih dari satu atau poligami.
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal 4 ayat 1.
ASN yang tidak meminta izin dari perjabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut isi Pasal 4 dalam Pergub tersebut:
1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib
memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, yang salah satunya poligami.
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Anggota DPRD Ingatkan Pemprov DKI: Bikin Job Fair Jangan Asal-Asalan
- Pramono Siap Membayar Biaya Kesehatan Warga Terdampak RDF Rorotan
- Sekda Sumsel Ikuti Rakor Virtual Tindak Lanjut Pengadaan CASN 2024 dengan Mendagri
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- AQUA dan DMI Kerahkan Truk Edukasi ke 50 Masjid di Jakarta-Jawa Barat