Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
jpnn.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Aturan itu tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang diteken oleh Teguh pada 6 Januari 2025.
Yang cukup menarik perhatian adalah dal Pasal 4 di pergub tersebut mengatur syarat pemberian izin bagi ASN yang ingin mempunyai istri lebih dari satu atau poligami.
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal 4 ayat 1.
ASN yang tidak meminta izin dari perjabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut isi Pasal 4 dalam Pergub tersebut:
1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib
memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, yang salah satunya poligami.
- Dukung Visi Pramono-Doel, WargaKota Bahas Inovasi Pengolahan Sampah Plastik
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ada Batasan Waktu
- Gaji Aman 1 Tahun, Tidak Akan Ada Honorer yang Diberhentikan
- Pemkab Gorontalo Menyiapkan Rp 5,8 M untuk TPP Januari 2025
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK, Semoga Pegawai Honorer Habis Juli 2025
- Hangtuah Jakarta Incar Kemenangan di Kandang Bali United Basketball