Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan itu tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang diteken oleh Teguh pada 6 Januari 2025.

Yang cukup menarik perhatian adalah dal Pasal 4 di pergub tersebut mengatur syarat pemberian izin bagi ASN yang ingin mempunyai istri lebih dari satu atau poligami.

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” bunyi Pasal 4 ayat 1.

ASN yang tidak meminta izin dari perjabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut isi Pasal 4 dalam Pergub tersebut:

1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib

memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, yang salah satunya poligami.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News