Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

4. Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (1), ASN yang hendak berpoligami juga harus memberikan alasan. Salah satunya karena istri mengidap penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau cacat fisik.

Berikut isi Pasal 5 ayat (1):

1. Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari Perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, yang salah satunya poligami.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News