Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat

disembuhkan; atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh)

tahun Perkawinan;

b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri

dan para Anak;

d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak;

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, yang salah satunya poligami.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News