Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami

Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

e. tidak mengganggu tugas kedinasan;

f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (2), ASN tidak diizinkan berpoligami jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut olehnya.

Berikut isi lengkap Pasal 5 ayat (2):

2. Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut

Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, yang salah satunya poligami.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News