Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
Sabtu, 18 Januari 2025 – 00:00 WIB
e. tidak mengganggu tugas kedinasan;
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (2), ASN tidak diizinkan berpoligami jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut olehnya.
Berikut isi lengkap Pasal 5 ayat (2):
2. Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut
Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, yang salah satunya poligami.
BERITA TERKAIT
- Dukung Visi Pramono-Doel, WargaKota Bahas Inovasi Pengolahan Sampah Plastik
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025: Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ada Batasan Waktu
- Gaji Aman 1 Tahun, Tidak Akan Ada Honorer yang Diberhentikan
- Pemkab Gorontalo Menyiapkan Rp 5,8 M untuk TPP Januari 2025
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK, Semoga Pegawai Honorer Habis Juli 2025
- Hangtuah Jakarta Incar Kemenangan di Kandang Bali United Basketball