Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
Sabtu, 18 Januari 2025 – 00:00 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
e. tidak mengganggu tugas kedinasan;
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (2), ASN tidak diizinkan berpoligami jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut olehnya.
Berikut isi lengkap Pasal 5 ayat (2):
2. Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut
Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, yang salah satunya poligami.
BERITA TERKAIT
- Tukin Dosen ASN di 49 PTN Satker Dirapel 7 Bulan, Cair Juli, Ini Daftarnya
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta