Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
Sabtu, 18 Januari 2025 – 00:00 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat;
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan. (mcr4/jpnn)
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan izin perkawinan dan perceraian bagi ASN, yang salah satunya poligami.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Dongkrak Jumlah ASN Hingga 5,7 Juta Orang