Pemprov DKI Jakarta Tiadakan HBKB Pada 23 dan 30 April
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 23 dan 30 April 2023.
Peniadaan ini lantaran bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah dan arus balik.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Pasal 5 ayat (1) bahwa Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus (nasional dan internasional).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan peniadaan HBKB pada tanggal tersebut merupakan implementasi dari Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.
“Pelaksanaan HBKB ditiadakan di Jalan MH Thamrin-Jalan Sudirman dan pada tanggal 30 April 2023 di Jalan Pemuda-Simpang Arion sampai dengan Simpang TU-GAS,” ucap Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/4).
Pada lokasi tersebut tidak dilakukan penutupan jalan, sehingga diimbau bagi masyarakat agar tidak beraktivitas pada badan jalan tersebut.
Menurut dia, personel dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan dilibatkan dalam pengamanan, pengaturan, dan pengendalian lalu lintas pada kegiatan arus mudik dan arus balik tersebut
“Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Idulfitri agar tetap berjalan lancar, aman, dan tertib,” kata dia. (mcr4/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 23 dan 30 April 2023.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati