Pemprov DKI Jakarta Tidak Menggelar Halalbihalal Setelah Libur Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak melaksanakan halalbihalal di hari pertama bekerja pascacuti bersama Idulfitri 1444 hijriah.
Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mulai bekerja pada Rabu (26/4).
Tidak adanya halalbihalal ini sesuai imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) melalui surat imbauan Nomor B/480/M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023.
"Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia, Selasa (25/4).
Maria menjelaskan pada poin pertama dalam imbauan Menpan-RB Ad Interim tertulis, 'Dalam rangka meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat pascaperiode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriyah, diimbau agar di lingkungan instansi pemerintah jika merencanakan kegiatan halalbihalal untuk ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H (mulai 2 Mei 2023)’.
“Untuk itu, pada Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal pukul 08.00 WIB,” jelasnya.
Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5 persen dari jumlah pegawai di masing-masing Perangkat Daerah.
“Selain itu, dipastikan tidak ada acara halalbihalal," tuturnya. (mcr4/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta tidak melaksanakan halalbihalal di hari pertama bekerja pascacuti bersama Idulfitri 1444 hijriah.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya