Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis

Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
Ilustrasi program mudik gratis. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Para calon pemudik diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran.

Namun, bagi yang sudah memiliki akun karena mencoba mengikuti mudik gratis tahap pertama, tak perlu lagi membuat akun yang baru.

"Sedangkan, bagi calon peserta mudik Pemprov DKI Jakarta yang belum membuat akun pada tahap pertama tetap melalui proses pembuatan akun dari awal," tutur Syafrin.

Setelah itu, calon pemudik diwajibkan memilih apakah ingin mengikuti perjalanan mudik saja atau mudik dan balik alias PP.

Calon pemudik juga dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) sehingga pada satu KK dapat didaftarkan sebanyak maksimal 4 anggota keluarga. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka gelombang kedua mudik gratis untuk masyarakat pada Rabu (19/3) hari ini.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News