Pemprov DKI Kembali Pangkas Jam Operasional Transportasi Umum, Ini Jadwal Lengkapnya

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi Petunjuk Teknis (Juknis) sektor transportasi yang akan berlaku selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 26 Januari-8 Februari 2021.
SK tersebut bernomor 39 Tahun 2021 tentang Juknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PSBB, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dengan ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2021.
"Keputusan ini mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," bunyi SK tersebut yang salinanya diterima di Jakarta, Selasa (26/1). (ant/dil/jpnn)
Isi aturan dalam SK Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 detilnya adalah:
I. Pencegahan COVID-19 sektor transportasi pada masa pembatasan sosial berskala besar meliputi:
a.) Pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang;
b.) Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum;
c.) Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum;
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan serangkaian kebijakan baru terkait operasional angkutan umum selama masa PSBB
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- Kehadiran LRT Jabodebek Turut Tingkatkan Aspek Sosial & Perekonomian Indonesia
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta