Pemprov DKI Kembali Pangkas Jam Operasional Transportasi Umum, Ini Jadwal Lengkapnya
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menjadi Petunjuk Teknis (Juknis) sektor transportasi yang akan berlaku selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 26 Januari-8 Februari 2021.
SK tersebut bernomor 39 Tahun 2021 tentang Juknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam Rangka PSBB, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dengan ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2021.
"Keputusan ini mulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021," bunyi SK tersebut yang salinanya diterima di Jakarta, Selasa (26/1). (ant/dil/jpnn)
Isi aturan dalam SK Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 39 Tahun 2021 detilnya adalah:
I. Pencegahan COVID-19 sektor transportasi pada masa pembatasan sosial berskala besar meliputi:
a.) Pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang;
b.) Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum;
c.) Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum;
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan serangkaian kebijakan baru terkait operasional angkutan umum selama masa PSBB
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- FINNS & Grab Kerja Sama Hadirkan Transportasi Publik Gratis di Canggu
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto