Pemprov DKI Kembali Pangkas Jam Operasional Transportasi Umum, Ini Jadwal Lengkapnya
Selasa, 26 Januari 2021 – 20:05 WIB
d.) Pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan;
e.) Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki;
f.) Perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.
II. Pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi.
III. Pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum di masing-masing moda transportasi adalah sebagai berikut:
a.) Transjakarta : 05.00 - 21.00 WIB
b.) Angkutan Umum Reguler : 05.00 - 21.00 WIB
c.) Moda Raya Terpadu (MRT) : 05.00 - 21.00 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan serangkaian kebijakan baru terkait operasional angkutan umum selama masa PSBB
BERITA TERKAIT
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- FINNS & Grab Kerja Sama Hadirkan Transportasi Publik Gratis di Canggu
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto