Pemprov DKI Kembali Pangkas Jam Operasional Transportasi Umum, Ini Jadwal Lengkapnya
d.) Lintas Raya Terpadu (LRT) : 05.30 - 21.00 WIB
e.) Angkutan Perairan : 05.00 - 18.00 WIB
f.) KRL Jabodetabek : sesuai pola operasional KRL
IV. Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya yang meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal, serta halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional sarana transportasi umum.
V. Pengaturan operasional Ojek Online dan Ojek Pangkalan adalah sebagai berikut:
a.) Ojek Online dan Pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol kesehatan
b.) Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang
c.) Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal satu meter
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan serangkaian kebijakan baru terkait operasional angkutan umum selama masa PSBB
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- FINNS & Grab Kerja Sama Hadirkan Transportasi Publik Gratis di Canggu
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto