Pemprov DKI Kembali Pangkas Jam Operasional Transportasi Umum, Ini Jadwal Lengkapnya

d.) Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun, dan menerapkan sanksi terhadap yang melanggar.
VI. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki dilakukan dengan:
a.) Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan: 1.) fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir tersedia; 2.) fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi; 3.) fasilitas shower bagi pengguna sepeda.
b.) Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda di halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandara, yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang di setiap prasarana, dan diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi penunjuk arah lokasi.
VII. Perlindungan pada penumpang, awak, dan sarana transportasi jadi tanggung jawab operator melalui cara:
a.) menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi;
b.) menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi;
c.) melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan serangkaian kebijakan baru terkait operasional angkutan umum selama masa PSBB
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- Kehadiran LRT Jabodebek Turut Tingkatkan Aspek Sosial & Perekonomian Indonesia
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta