Pemprov DKI Kembali Pangkas Jam Operasional Transportasi Umum, Ini Jadwal Lengkapnya
d.) Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun, dan menerapkan sanksi terhadap yang melanggar.
VI. Pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan berjalan kaki dilakukan dengan:
a.) Setiap perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan: 1.) fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas parkir tersedia; 2.) fasilitas parkir khusus sepeda wajib berada dekat pintu masuk utama gedung, diberi tanda khusus parkir sepeda serta dilengkapi dengan penunjuk arah lokasi; 3.) fasilitas shower bagi pengguna sepeda.
b.) Penyediaan fasilitas parkir khusus sepeda di halte Bus Rapid Transit (BRT) Transjakarta, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga dan bandara, yang disesuaikan dengan ketersediaan ruang di setiap prasarana, dan diberi tanda khusus parkir sepeda, serta dilengkapi penunjuk arah lokasi.
VII. Perlindungan pada penumpang, awak, dan sarana transportasi jadi tanggung jawab operator melalui cara:
a.) menyediakan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh penumpang saat menggunakan sarana transportasi;
b.) menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker bagi pegawai dan awak sarana transportasi;
c.) melakukan disinfeksi sarana transportasi sebelum dan sesudah beroperasi.
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan serangkaian kebijakan baru terkait operasional angkutan umum selama masa PSBB
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- FINNS & Grab Kerja Sama Hadirkan Transportasi Publik Gratis di Canggu
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto