Pemprov DKI Kembali Pangkas Jam Operasional Transportasi Umum, Ini Jadwal Lengkapnya
Selasa, 26 Januari 2021 – 20:05 WIB

TransJakarta 9a (warna merah kuning) mengalami gangguan teknis. Foto: Natalia/JPNN
VIII. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Perlindungan Kesehatan Masyarakat sektor transportasi, ditetapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan serangkaian kebijakan baru terkait operasional angkutan umum selama masa PSBB
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- Kehadiran LRT Jabodebek Turut Tingkatkan Aspek Sosial & Perekonomian Indonesia
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta