Pemprov DKI Larang Mudik dengan Mobdin
BKD Ancam Sanksi Pejabat-PNS yang Melanggar
Minggu, 13 Juli 2014 – 06:16 WIB
Ditemui secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Joko Kundaryo juga mendukung larangan itu. Menurut dia, larangan tersebut penting untuk menghindari pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pribadi. Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga sama dengan mengambil aset milik negara.
Baca Juga:
Dia sudah mengimbau seluruh jajarannya menaati peraturan tersebut. ’’Bagus, dong. Kalau untuk dinas, ya dinas. Enggak bisa buat yang lain,’’ tegasnya. (fai/co1/oni/dwi)
JAKARTA - Pemprov DKI melarang para pegawai negeri sipil (PNS) mudik untuk merayakan Lebaran dengan menggunakan mobil dinas (mobdin). Badan Kepegawaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS