Pemprov DKI Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Pemprov DKI Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai larangan penggunaan mobil dinas dan penerimaan parsel bagi pegawai negeri.

"Kami enggak izinin," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Senin (29/6).

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan, Pemprov DKI akan mematuhi imbauan dari KPK. "Termasuk parsel, kami lakukan," ujar mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan mobil dinas di internal lembaga antikorupsi itu untuk keperluan mudik. KPK segera mengeluarkan surat edaran larangan penerimaan parsel bagi pegawai negeri. Dalam surat edaran itu, pegawai negeri tidak diperbolehkan menerima dan/atau meminta tunjangan hari raya kepada pengusaha. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai larangan penggunaan mobil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News