Pemprov DKI Lindungi Korban Pelecehan Seksual oleh Blessmiyanda
![Pemprov DKI Lindungi Korban Pelecehan Seksual oleh Blessmiyanda](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/09/10/pelecehan.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi pendampingan dan hak-hak lainnya kepada korban pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Kami menjamin korban tetap mendapatkan pendampingan dari P2TP2A," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).
Sigit memastikan bahwa korban juga bakal mendapat perlindungan dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"LPSK juga sudah menginisiasi korban untuk melakukan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik aduan," ujar Sigit.
Dalam kasus itu, Inspektorat DKI Jakarta telah memutuskan Blessmiyanda bersalah atas kasus pelecehan seksual tersebut. Konon, korbannya adalah PNS di BPPBJ.
Atas kasus asusila itu, Blessmiyanda dikenakan sanksi berat, yakni dibebastugaskan dari jabatannya.
"Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan, lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) selama 24 bulan sebesar 40 persen," ujar Sigit. (cr1/jpnn)
Sigit Wijatmoko pastikan korban pelecehan seksual oleh eks Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda mendapat perlindungan.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Warga Jakarta yang Mau Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai QRIS
- Pemprov DKI Klaim Tak Pernah Terjadi Kelangkaan LPG di Jakarta
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- PSI Kritik Kenaikan Tarif Air Bersih, Akademisi Beri Penjelasan Begini
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Pemprov DKI Jakarta Bakal Lakukan Modifikasi Cuaca Jika Hujan Terus Mengguyur