Pemprov DKI Luncurkan Sistem Autodebet untuk Retribusi PKL

Pemprov DKI Luncurkan Sistem Autodebet untuk Retribusi PKL
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Autodebet untuk Retribusi PKL

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan cara pembayaran retribusi kios pedagang kaki lima (PKL) melalui autodebet. Langkah ini dilakukan untuk mendukung kebijakan transaksi non-tunai yang tengah digalakkan Pemprov DKI.

Peluncuran retribusi autodebet dilakukan di lokasi binaan PKL ikan hias di Jalan Gunung Sahari 7A yang diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (29/1). Cara pembayaran retribusi ini melalui kerja sama dengan Bank DKI.

Gubernur yang lebih dikenal dengan sapaan Ahok itu mengatakan, retribusi autodebet itu dilakukan untuk mendukung pedagang. Sehingga, pedagang tidak harus membayar retribusi di luar yang ditentukan pemerintah daerah.

"Niatnya kami supaya pedagang pemula yang tidak punya modal, punya kesempatan untuk berusaha," kata Ahok dalam acara peresmian retribusi autodebet

Ahok menjelaskan, selama ini tempat dagang dikuasai oknum pejabat dengan memakai nama lembaga swadaya Mmsyarakat. Akibatnya, pedagang terpaksa bayar ke mereka.

"Yang kaya tambah kaya, yang miskin tak punya kesempatan akibat pungli. Ini yang saya mau berantas. Dengan transaksi non-tunai, pedagang bisa bayar sesuai retribusi yang sebenarnya, yaitu Rp 3.000 per hari," tandasnya. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan cara pembayaran retribusi kios pedagang kaki lima (PKL) melalui autodebet. Langkah ini dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News