Pemprov DKI Matangkan Lelang Jabatan Kepala Sekolah
Sabtu, 02 November 2013 – 10:10 WIB
"Saat ini banyak guru yang sudah memiliki sertifikat kepala sekolah, tapi belum jadi kepala sekolah. Nah, mereka kami anjurkan untuk ikut lelang," papar Taufik.
Pedoman dan acuan lelang akan dikoordinasikan dengan inspektorat, BKD, Biro Hukum, Biro Ortala, Biro Kesman, dan SKPD terkait yang lain. Tiga komponen bagi calon kepala sekolah meliputi guru yang sudah menjadi anggota PNS di lingkungan pemprov, punya sertifikat, dan kepala sekolah yang saat ini menjabat.
"Untuk PNS golongan 3C, usia kurang dari 56 tahun dan berpengalaman mengajar lebih dari 5 tahun," tegas Taufik. (fai/oni/c15/bh)
JAKARTA PUSAT - Keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan lelang jabatan kepala sekolah segera terwujud. Pada 26 November, Badan Kepegawaian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS