Pemprov DKI Mengizinkan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Dilakukan di Luar TPU Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memberikan izin jenazah COVID-19 untuk dimakamkan pada liang lahat di luar Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon,? Muhaemin, mengemukakan hal itu karena situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh.
Dia mengatakan, Pemprov DKI telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah COVID-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur atau TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.
"Krisis lahan pemakaman COVID-19 terjadi sejak 8 November 2020. Sekarang lokasi untuk pemakaman COVID-19 sudah 'full' (penuh) ," katanya.
Pengelola TPU memberlakukan pemakaman jenazah COVID-19 secara tumpang atau dilakukan pada satu liang lahat yang sama.
Muhaemin mengemukakan sejumlah persyaratan bagi keluarga ahli waris yang akan memakamkan jenazah pasien COVID-19 secara tumpang.
Pertama, liang lahat yang dipergunakan harus berisi jenazah dari kalangan keluarga dalam satu Kepala Keluarga (KK).
"Hanya menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan," katanya.
Pemprov DKI Jakarta mengaku situasi liang lahat di TPU khusus telah penuh sehingga jenazah pasien covid-19 bisa dimakamkan di TPU biasa.
- Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami
- Tarif Air Bersih PAM Jaya Bakal Naik pada 2025
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram