Pemprov DKI Meniadakan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Kamis, 28 September 2023 – 06:03 WIB
Kebijakan peniadaan gage dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (rdo/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan aturan sistem ganjil genap pada Kamis (28/9), ditiadakan.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?
- Kornas Relawan Massa Prabowo Gelar Peringatan Maulid dan Santunan
- Pegawai Pegadaian Peringati Maulid Nabi Bersama Ustaz Maulana & Sabyan Gambus