Pemprov DKI Meniadakan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Pemprov DKI Meniadakan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Aturan ganjil genap ditiadakan. Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

Kebijakan peniadaan gage dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (rdo/jpnn)


Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan aturan sistem ganjil genap pada Kamis (28/9), ditiadakan.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News