Pemprov DKI Menunggak Insentif ke Petugas Pemulasaran Covid-19

Pemprov DKI Menunggak Insentif ke Petugas Pemulasaran Covid-19
Pemakaman jenazah COVID-19 oleh anggota Tagana. Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA

Petugas pemakaman dan penanganan jenazah pasien COVID-19 DKI Jakarta mempertanyakan tunggakan insentif kinerja Mei 2020 yang hingga saat ini belum dilunasi oleh dinas terkait.

"Insentif kami biasanya dibayar per tanggal 25 setiap bulan Rp3,5 juta. Tapi yang Mei sampai sekarang belum ada kejelasan, termasuk yang Juni belum ada kejelasan," kata salah satu penggali kubur pasien COVID-19 berinisial JJ (45), di Jakarta, Jumat sore.

Pria yang berstatus sebagai Petugas Perjanjian Kerja Orang Per Orangan (PJLP) memperoleh insentif dari alokasi dana operasional Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk 15 hari kerja.

Selama wabah COVID-19 JJ secara rutin memakamkan paling sedikit empat jenazah per hari di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur dan TPU Tegal Alur, Jakarta Barat.

"Sehari bisa empat kali angkut jenazah," katanya.

Insentif yang diterima JJ di luar gaji pokok senilai Rp4,2 juta per bulan. "Kalau gaji tidak ada masalah," katanya.

JJ mengatakan nasib yang sama juga dialami 138 petugas gali kubur di TPU Pondok Ranggon dan 20 petugas lainnya di TPU Tegal Alur.

Petugas pemakaman dan penanganan jenazah pasien COVID-19 DKI Jakarta mempertanyakan tunggakan insentif kinerja Mei 2020 yang hingga saat ini belum dilunasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News