Pemprov DKI Minta Anggaran Sumur Resapan Dimasukkan Kembali, DPRD Bereaksi Keras
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta anggaran pembangunan sumur resapan dimasukkan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Anggaran untuk proyek tersebut sudah dicoret saat pembahasan Badan Anggaran DPRD DKI.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dalam rapat Badan Anggaran yang membahas soal hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Raperda APBD 2022, di ruang paripurna DPRD DKI, Kamis (13/1).
Dalam rapat itu, Marullah menyebut proyek sumur resapan adalah Penjabaran Aktivitas Sub Kegiatan (PASK) yang merupakan salah satu program prioritas dalam Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
"Kami mohon pada kesempatan pembahasan hasil evaluasi Kemendagri hari ini dapat juga dipertimbangkan untuk memasukkan kembali PASK yang ada dalam RKPD diprioritas daerah, antara lain kegiatan pembangunan sumur resapan," ujar Marullah.
Dia menyebut penambahan program masih dimungkinkan meski Raperda APBD 2022 sudah dievaluasi oleh Kemendagri.
Syaratnya, disepakati bersama Ketua DPRD DKI selaku Pimpinan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tertuang dalam berita acara.
"Apa yang dituangkan dalam berita acara ini harus merupakan program bersama, baik program prioritas daerah DRPD ataupun program Gubernur yang semuanya menjadi satu yang merupakan program prioritas provinsi DKI Jakarta," jelasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta agar anggaran untuk pembangunan sumur resapan dimasukkan kembali dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) tahun 2022
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Francine Minta Semua Pihak Kedepankan Dialog soal Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
- DPRD DKI Jakarta Umumkan Struktur Pimpinan, Khoirudin Jadi Ketua
- Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap