Pemprov DKI Minta Pemerintah Batalkan HGB Pulau Reklamasi
jpnn.com, JAKARTA - Surat permohonan pembatalan hak guna bangunan (HGB) di tiga pulau reklamasi beredar di media sosial.
Surat tersebut diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.
Isinya yaitu mengenai permohonan untuk membatalkan seluruh HGB tiga pulau reklamasi yaitu Pulau C, D dan G.
Surat tersebut teregistrasi dengan nomor 2373/-1.794.2 pada 29 Desember 2017.
Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan keberadaan surat tersebut.
"Bunyinya seperti itu suratnya, kami sudah kirim ke BPN," kata Yayan di Balai Kota DKI, Selasa (9/1).
Yayan mengatakan, pembatalan tersebut bukan sebuah hal yang baru.
Sebab, pasangan Anies dan Sandiaga Uno memang memiliki janji untuk menolak praktek reklamasi di sana.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan minta pembatalan hak guna bangunan di tiga pulau reklamasi melalui surat pada BPN.
- Pembangunan Kawasan Pantai Bersama Diyakini tak Ganggu Biota Laut
- Pembangunan di Pulau Reklamasi Dilanjutkan, Begini Respons Pengusaha Properti
- Pengembang Tak Masalah Izin Reklamasi Dicabut
- Ketemu Ketua MPR, Anies Tegaskan Reklamasi Dihentikan
- Anies Perintahkan Segel 932 Bangunan di Pulau D
- Tiga Menteri Telah Jadi Saksi di Kasus Reklamasi