Pemprov DKI Minta Tambahan Konrtibusi, Aguan: Berat Untuk Investasi

Pemprov DKI Minta Tambahan Konrtibusi, Aguan: Berat Untuk Investasi
Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

jpnn.com - JAKARTA - Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan mengungkap fakta penting dalam persidangan perkara suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi Teluk Jakarta. Ia mengaku keberatan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta tentang kewajiban bagi pengembang untuk memberi kontribusi tambahan 15 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) lahan reklamasi.

Aguan mengatakan hal itu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9) pada persidangan atas anggota DPRD DKI M Sanusi yang didakwa menerima suap dari petinggi Adung Podomoro Land (APL). "Saya hanya sampaikan, bukan menolak tapi cukup berat untuk investasi," katanya.

Dia mengatakan, salah satu anak usaha Agung Sedayu Group, PT Kapuk Niaga Indah (KNI) membangun proyek reklamasi di Pulau C dan D. Saat ini PT KNI juga sudah memasarkan sejumlah fasilitas dan bangunan yang telah berdiri di kedua pulau itu.

Namun, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta menyatakan,  pengembang pulau hasil reklamasi tidak bisa mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebab, rujukan pengembang dalam mengajukan IMB adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Reklamasi dan Tata Ruang Pantura Jakarta.

Sebelumnya Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati mengungkapkan, Perda 8/1995 belum mengatur rencana tata ruang baru secara detail. Padahal, Pemprov DKI juga punya Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Rinci Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP).  “Setelah Raperda (RTRKSP) ini disahkan baru IMB bisa diterbitkan,” ujar Tuty.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Aguan beberapa kali mengundang dan bertemu sejumlah pimpinan DPRD DKI Jakarta. Pada pertemuan pertama yang digelar di rumah Aguan, ada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, M Sangaji, Selamat Nurdin dan Sanusi.

Sedangkan pertemuan kedua di kantor Agung Sedayu Group, Harco Mangga Dua. Yang hadir antara lain Prasetyo, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, M Sangaji, Selamat Nurdin dan Sanusi.(boy/jpnn)

 

JAKARTA - Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan mengungkap fakta penting dalam persidangan perkara suap pembahasan rancangan peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News