Pemprov DKI Musnahkan 18 Ribu Botol Miras Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memusnahkan 18.174 botol minuman keras (miras) ilegal, hasil operasi pada Januari hingga Mei 2019.
Pemusnahan disaksikan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di lapangan Monas Jakarta Pusat, Senin (27/5).
"Semua telah ditetapkan lewat surat penetapan pemusnahan hasil operasi minuman keras oleh pengadilan negeri di masing-masing wilayah di DKI Jakarta,” kata Anies Baswedan di lokasi.
BACA JUGA: Anies Baswedan Bantah Korban Meninggal Mencapai Puluhan Orang
Pemusnahan di tempat umum dipilih supaya menunjukkan transparansi kepada publik. Dengan itu maka rakyat akan mengerti bahwa Pemprov DKI bersungguh-sungguh dalam melakukan upaya penegakkan hukum.
“Harapnnya dengan dimusnahkan di depan publik maka masyarakat pun menyadari bahwa Pemprov DKI konsisten dalam menegakkan aturan dan Insyaallah ke depan kita juga akan terus giatkan penertiban-penertiban,” imbuh Anies.
Ke depan Anies akan memastikan seluruh peraturan daerah di DKI Jakarta ditaati oleh semua pihak. Satpol PP diimbau agar tidak segan melakukan penindakan bagi oknum-oknum nakal.
BACA JUGA: Jakarta Tidak Kondusif, Pantaskah Gubernur Anies Disalahkan?
Pemusnahan miras dilakukan di tempat umum supaya menunjukkan transparansi kepada publik.
- Dukung Asta Cita, Bea Cukai Batam Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok & Miras Ilegal
- Bea Cukai Amankan Jutaan Barang Ilegal & Cegah Kerugian Negara Selama 2024
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang