Pemprov DKI Musnahkan 18 Ribu Botol Miras Ilegal

Pemprov DKI Musnahkan 18 Ribu Botol Miras Ilegal
Pemusnahan miras ilegal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Foto: Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com

Di sisi lain, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai penegakkan hukum terutama pemberantasan miras di ibu kota tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Oleh sebab itu, masyarakat diminta peran aktifnya untuk turut melaporka apabila ada lapak miras tak berizin.

“Harapannya Jakarta menjadi kota yang tertib, kota yang aman, nyaman bagi semuanya,” tambah Anies. (jpc/jpnn)


Pemusnahan miras dilakukan di tempat umum supaya menunjukkan transparansi kepada publik.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News