Pemprov DKI Pecat 12 Anggota Satpol PP Pembobol Bank

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang diduga membobol Bank DKI melalui ATM Bersama diberhentikan alias dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, belasan oknum pegawai dari Satpol PP Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan itu dipecat sejak kemarin, Rabu (20/11).
"SK (surat keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak kemarin," ujar Chaidir saat dihubungi, Kamis (21/11). Chaidir mengatakan, pemecatan mereka untuk memudahkan proses hukum oleh kepolisian.
Berdasarkan aturan kepegawaian di DKI Jakarta, setiap pegawai kontrak atau tidak tetap yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemanggilan pemeriksaan penyidik, akan langsung dipecat.
Berbeda bila statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemecatan bagi oknum PNS yang terjerat kasus hukum dilakukan bila pemerintah mendapat keputusan tetap atau inkracht dari pengadilan.
Hal tersebut sebagaimana Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pasal itu menjelaskan PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat bila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun selama masih proses pemeriksaan di ranah hukum, oknum PNS itu hanya diberhentikan sementara dari jabatannya dan hanya mendapatkan gaji sebesar 65 persen pendapatan.
"Namun, bagi oknum Satpol PP, berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh Satpol PP DKI yang kami terima, pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat sehingga pemerintah melakukan pemecatan," ujarnya.
Sebanyak 12 oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang diduga membobol Bank DKI melalui ATM Bersama diberhentikan alias dipecat.
- Libur Lebaran 2025, Berikut Lokasi ATM Bank DKI Terdekat
- Libur Lebaran 2025, Bank DKI Terapkan Operasional Layanan Terbatas
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Bank DKI Raih Penghargaan Top Digital Corporate Brand Award 2025
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa