Pemprov DKI Perketat Izin Usaha di Kemang
jpnn.com - JAKSEL - Metamorfosis Kemang dari ikon ibu kota dan tempat ekspatriat menjadi destinasi wisata malam memantik perhatian Pemprov DKI Jakarta. Apalagi, setelah ditelisik, ternyata tidak semua restoran, kafe, dan tempat hiburan malam di sana mengantongi izin.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Purba Hutapea mengungkapkannya Senin (5/1). Menurut dia, pertumbuhan tempat hiburan malam di Kemang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan ibu kota. Tetapi, potensi itu belum bisa dimaksimalkan karena banyak tempat hiburan yang bodong.
Karena itu, Purba berjanji bakal memperketat izin usaha di Kemang. Dia tidak ingin pemprov kecolongan.
”Saya tahu banyak pengusaha di sana (Kemang) yang belum memiliki izin,” ungkapnya.
Tidak sedikit pengusaha di Kemang, lanjut Purba, buka tutup atau gonta-ganti usaha seenaknya.
”Biasanya coba dulu selama setahun, kalau tidak laku ditutup. Kemudian, tahun berikutnya ganti usaha lain,” tutur dia.
Sayangnya, Purba enggan memberikan bocoran siapa saja pengusaha yang berani berbisnis tanpa izin di kawasan tersebut.
Menurut dia, hal itu tidak begitu penting. Yang penting adalah tindakan tegas pemprov menutup tempat hiburan malam maupun tempat usaha lain yang tidak berizin. Baik surat izin gangguan (HO), surat izin usaha perdagangan (SIUP), maupun izin mendirikan bangunan (IMB).
JAKSEL - Metamorfosis Kemang dari ikon ibu kota dan tempat ekspatriat menjadi destinasi wisata malam memantik perhatian Pemprov DKI Jakarta. Apalagi,
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS