Pemprov DKI Perketat Izin Usaha di Kemang
Selasa, 06 Januari 2015 – 10:38 WIB
Untuk menindak tempat-tempat bodong di Kemang, dinas pariwisata tidak akan bekerja sendirian. Purba bakal berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait lain. Di antaranya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI dan Dinas Tata Kota DKI terkait dengan aturan pembangunan di Kemang.
Baca Juga:
Sebab, terang Purba, sampai saat ini Kemang masih terdata sebagai kawasan permukiman, bukan kawasan bisnis. Bila Kemang tidak termasuk kawasan bisnis, seharusnya izin usaha di lokasi tersebut terbatas dan tidak pesat seperti saat ini.
”Harus jelas penataannya, mau dijadikan permukiman atau bisnis,” tandasnya. (syn/co1/dns)
JAKSEL - Metamorfosis Kemang dari ikon ibu kota dan tempat ekspatriat menjadi destinasi wisata malam memantik perhatian Pemprov DKI Jakarta. Apalagi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS