Pemprov DKI Perlu Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemprov DKI Perlu Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Koordinator Nasional MP BPJS, Hery Susanto (kiri) saat Rakor Stakeholder bertema Urgensi Regulasi Daerah Dalam Rangka Mendukung Implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Propinsi DKI Jakarta, Kamis. Foto: Kornas MP BPJS

Hingga saat ini, menurut Chazali, dirinya memantau di Pemprop DKI Jakarta untuk implementasi program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan masih berupa Pergub.

“Ya ada Perda Ketenagakerjaan yang disusun tahun 2004 namun harus direvisi sesuai peraturan perundang-undangan kekinian," ujar Chazali Situmorang.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Ketenagakerjaan Pemprop DKI Jakarta, Chrisnawati mengatakan dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Ketenagakerjaan dan 3 Pergub terkait jaminan sosial di DKI Jakarta hingga tahun 2017 sudah terekrut sejumlah 12.931 perusahaan dengan 700 ribuan pekerja.

“Pemprop DKI Jakarta telah melindungi pekerja kontrak melalui APBD bahkan melalui kebijakan wali kota saat ini telah melindungi Pengurus RT RW menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tentu dengan adanya Perda akan lebih luas lagi capaiannya,” kata Chrisnawati.

Chrisnawati mengakui dengan regulasi daerah berupa perda akan lebih kuat dibanding pergub, sebab dalam perda tertuang adanya sanksi pidana, sedangkan dalam pergub hanya berupa sanksi administratif saja.

Ahmad Hafiz selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah DKI Jakarta mengatakan potensi peserta BPJS ketenagakerjaan di wilayah DKI Jakarta tahun 2018 ini mempunyai target 2 juta orang. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di DKI Jakarta menyerap hampir 40% kepesertaan BPJS TK nasional.

"BPJS ketenagakerjaan sangat berharap dukungan kebijakan Pemprop DKI Jakarta apalagi jika wacana berupa Perda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Propinsi DKI Jakarta bisa direalisasikan, sebab masih ada 5.9 juta lebih potensi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Propinsi DKI Jakarta," kata Ahmad Hafiz.

Syarif Korwil MP BPJS DKI Jakarta sekaligus Anggota DPRD Propinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa Perda terkait Ketenagakerjaan tahun 2004, ini sudah harus direvisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mutakhir di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, utamanya UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

Pemprov DKI Jakarta diminta segera merevisi dan menyusun regulasi untuk mendukung implementasi program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News