Pemprov DKI Perlu Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Jika ada revisi perda tersebut bahkan dinilai perlu menyusun perda khusus Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maka akan mampu mendorong peningkatan kepesertaan dan pelayanan terhadap perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan di propinsi DKI Jakarta. "Ini akan kami usulkan untuk diagendakan dalam Prolegda di DPRD DKI Jakarta," kata Syarif.
Syarif menambahkan bahwa pihaknya mengusulkan ke Gubernur DKI Jakarta guna membuat satgas teknis untuk membantu program BPJS Ketenagakerjaan. 3 Pergub terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada pun perlu direvisi.
"Disnaker dan Biro Hukum Pemprop DKI Jakarta, serta DPRD melalui Komisi terkait perlu membahas satgas teknis dimaksud guna percepatan rekrutmen kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Propinsi DKI Jakarta. Harus disinergikan antar-instansi Pemprop DKI Jakarta untuk hal tersebut," pungkas Syarif.(fri/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta diminta segera merevisi dan menyusun regulasi untuk mendukung implementasi program perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- Perkuat Perlindungan Mitra Petani Lokal, McDonalds Berikan BPJS Ketenagakerjaan
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bagi Pengungsi Banjir