Pemprov DKI Puji Penerapan Protokol Kesehatan di NARA Senopati

Pemprov DKI Puji Penerapan Protokol Kesehatan di NARA Senopati
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah depan), Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin (kiri) beserta jajaran tengah melakukan sidak penerapan PSBB di tempat makan di daerah Jakarta Selatan, Minggu (9/8). Foto: Satpol PP DKI

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengharapkan penerapan protokol kesehatan di restoran NARA Senopati menjadi acuan bagi tempat makan lainnya di ibu kota selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Di sana pengunjung cukup men-scan QR code (kode matriks) di atas meja, lalu menu makanan akan muncul di device masing masing. Kira-kira seperti itu yang kita harapkan menjadi acuan dan jadi percontohan, seperti yang kemarin kita sempat temui di NARA Senopati," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Minggu (9/8).

Arifin mengatakan, pada Sabtu (8/8) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turun langsung mengawasi kepatuhan protokol kesehatan di restoran yang ada di kawasan Kemang dan Senopati, Jakarta Selatan.

Salah satu yang dikunjungi adalah restoran NARA yang terletak di jalan Senopati yang akhirnya mendapat apresiasi dari mantan Menteri Pendidikan itu.

"Saat itu, pengawasan saja terhadap berbagai kegiatan usaha yang ada di lokasi tersebut. Ya, yang memang kami dapatkan, pada saat mengunjungi ada beberapa restoran yang mematuhi protokol kesehatan, salah satunya di situ (NARA Senopati). Kami ucapkan terima kasih," katanya.

Dia mengungkapkan, kriteria restoran yang patut dikunjungi warga Jakarta adalah tempat usaha yang memenuhi protokol kesehatan. Seperti restoran itu harus melakukan pemeriksaan suhu pengunjung, mewajibkan penggunaan masker, dan membatasi pengunjung hingga 50 persen dari kapasitasnya.

"Jika itu sudah terpenuhi, lalu ada lagi kreasinya misalnya menyiapkan QR code di atas meja yang berisi daftar menu, jenis makanan yang tersedia di resto itu, sehingga tidak perlu daftar menu makanan yang bisa dikhawatirkan berpotensi penularan COVID-19 misalnya, jadi lebih bagus," ujarnya.

Menurutnya, restoran yang memberikan rasa aman bagi pengunjung dan pegawainya akan mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pihaknya juga tidak segan untuk memberikan sanksi kepada tempat usaha yang abai terhadap protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020.

Pemprov DKI Jakarta mengharapkan penerapan protokol kesehatan di restoran NARA Senopati menjadi acuan bagi tempat makan lainnya di ibu kota

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News